Hukum

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

47
×

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Sa'i Rangkuti: Tergugat Hanya Pengelola Lahan Bukan Sebagai Pemilik, Ketua PN Rantau Prapat Agar Berhati-hati dan Cermat

Dr M Sa'i Rangkuti, SH , MH.

Kota Pinang, pelitaharian.id – Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan sidang lapangan dengan agenda Konstatering di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (5/3/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara perdata terkait sengketa tanah antara Pemohon Caroline dan Termohon Syaripuddin.

Dalam sidang tersebut, Termohon Syaripuddin menyampaikan keberatan terhadap proses penunjukan batas tanah. Ia menyoroti bahwa pihak yang melakukan penunjukan batas bukanlah Caroline selaku pemohon eksekusi, melainkan Kepala Dusun. Selain itu, ia juga mempertanyakan ketidakhadiran para pemilik lahan yang berbatasan dalam proses pengukuran.

Termohon juga mengaku tidak memahami apakah lahan yang diukur benar-benar milik tetangganya atau bukan, serta menilai bahwa pihak pengadilan negeri Rantau Prapat tidak memiliki kejelasan terkait luas lahan yang menjadi objek perkara.

Jadwal Pelaksanaan Konstatering

Konstatering ini dijadwalkan dalam empat tahap:

1. Rabu, 5 Maret 2025 – Titik kumpul di Kantor Kepala Desa Mampang (koordinat P.1 dan P.12).

2. Kamis, 6 Maret 2025 – Titik kumpul di Kantor Kepala Desa Aek Batu dan Desa Asam Jawa (koordinat P.9, P.11, P.15, dan P.16).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *