Kota Pinang, pelitaharian.id – Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan sidang lapangan dengan agenda Konstatering di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (5/3/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara perdata terkait sengketa tanah antara Pemohon Caroline dan Termohon Syaripuddin.
Dalam sidang tersebut, Termohon Syaripuddin menyampaikan keberatan terhadap proses penunjukan batas tanah. Ia menyoroti bahwa pihak yang melakukan penunjukan batas bukanlah Caroline selaku pemohon eksekusi, melainkan Kepala Dusun. Selain itu, ia juga mempertanyakan ketidakhadiran para pemilik lahan yang berbatasan dalam proses pengukuran.
Termohon juga mengaku tidak memahami apakah lahan yang diukur benar-benar milik tetangganya atau bukan, serta menilai bahwa pihak pengadilan negeri Rantau Prapat tidak memiliki kejelasan terkait luas lahan yang menjadi objek perkara.
Jadwal Pelaksanaan Konstatering
Konstatering ini dijadwalkan dalam empat tahap:
1. Rabu, 5 Maret 2025 – Titik kumpul di Kantor Kepala Desa Mampang (koordinat P.1 dan P.12).
2. Kamis, 6 Maret 2025 – Titik kumpul di Kantor Kepala Desa Aek Batu dan Desa Asam Jawa (koordinat P.9, P.11, P.15, dan P.16).












