Ia juga menyampaikan keberatannya karena pihak yang melaksanakan Konstatering tidak mengundang para pemilik lahan berbatasan.
“Selain itu, pihak yang melaksanakan Konstatering tidak mengundang para pemilik lahan berbatasan atau sempadannya. Saya pun jadi tidak mengerti apakah yang diukur itu memang benar mengenai lahan milik jiran (tetangga) atau tidak. Itu sebabnya saya keberatan,” kata Syaripuddin.
Kuasa hukum Syaripuddin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pengelola lahan dan bukan pemilik seluruh objek tanah yang menjadi perkara. Ia juga menjelaskan bahwa di atas tanah tersebut terdapat kepemilikan pihak lain.
“Bahwa Syaripuddin hanya sebagai pengelola lahan dan bukan pemilik seluruh objek tanah. Di atas objek tanah yang menjadi perkara, terdapat kepemilikan pihak lain. Selain itu, tidak semua bagian tanah tersebut berada dalam penguasaan Termohon Eksekusi. Beberapa bidang tanah juga dimiliki oleh pihak lain yang tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini. Bahkan, terdapat objek yang berbeda di desa yang berbeda,” ujar Dr. Sa’i dalam wawancara.












