Dalam wawancaranya, usai Konstatering, Panitera Muda Perdata Sapriono, SH, menjelaskan bahwa hasil pengukuran belum dapat disampaikan secara langsung dan akan diinformasikan secara global pada hari berikutnya atau di lain waktu. Hasil pengukuran dari 16 titik yang telah diukur nantinya akan diberikan kepada pemohon, termohon, pihak pengamanan, serta aparatur desa setempat.
“Kami dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah melaksanakan pencocokan objek. Beberapa titik sudah diukur oleh juru ukur dari BPN Labuhanbatu Selatan. Namun, setelah kami berkoordinasi, hasilnya belum dapat disampaikan hari ini. Mungkin besok atau nanti akan disampaikan secara global dari 16 titik yang telah diukur,” ujar Sapriono.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ditemukan perbedaan dalam batas-batas tanah-misalnya dalam putusan disebutkan berbatasan dengan pihak A, tetapi di lapangan berbatasan dengan pihak B, C, atau D-maka pengadilan akan menyesuaikan berdasarkan fakta yang ada.
“Begitu juga dengan luas tanah. Apabila nanti luasnya berkurang atau bertambah, kami belum bisa memastikan karena dalam putusan tidak disebutkan ukuran objek perkara. Sehingga, hasil akhirnya baru akan diketahui setelah proses pencocokan selesai,” tambahnya.












