Hukum

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

47
×

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Sa'i Rangkuti: Tergugat Hanya Pengelola Lahan Bukan Sebagai Pemilik, Ketua PN Rantau Prapat Agar Berhati-hati dan Cermat

Dr M Sa'i Rangkuti, SH , MH.

Dalam wawancaranya, usai Konstatering, Panitera Muda Perdata Sapriono, SH, menjelaskan bahwa hasil pengukuran belum dapat disampaikan secara langsung dan akan diinformasikan secara global pada hari berikutnya atau di lain waktu. Hasil pengukuran dari 16 titik yang telah diukur nantinya akan diberikan kepada pemohon, termohon, pihak pengamanan, serta aparatur desa setempat.

“Kami dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah melaksanakan pencocokan objek. Beberapa titik sudah diukur oleh juru ukur dari BPN Labuhanbatu Selatan. Namun, setelah kami berkoordinasi, hasilnya belum dapat disampaikan hari ini. Mungkin besok atau nanti akan disampaikan secara global dari 16 titik yang telah diukur,” ujar Sapriono.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ditemukan perbedaan dalam batas-batas tanah-misalnya dalam putusan disebutkan berbatasan dengan pihak A, tetapi di lapangan berbatasan dengan pihak B, C, atau D-maka pengadilan akan menyesuaikan berdasarkan fakta yang ada.

“Begitu juga dengan luas tanah. Apabila nanti luasnya berkurang atau bertambah, kami belum bisa memastikan karena dalam putusan tidak disebutkan ukuran objek perkara. Sehingga, hasil akhirnya baru akan diketahui setelah proses pencocokan selesai,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *