Dalam kesempatan yang sama, Dr. Sa’i, yang mendampingi kliennya Syaripuddin, menyampaikan bahwa sebagai kuasa hukum Termohon Eksekusi, pihaknya meminta Ketua Pengadilan agar bertindak dengan hati-hati dan cermat. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan tuntutan hukum dari pihak lain di kemudian hari akibat kekeliruan dalam eksekusi objek tanah.
“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Termohon Eksekusi meminta kepada Ketua Pengadilan untuk bertindak dengan hati-hati dan cermat guna menghindari tuntutan hukum dari pihak lain di kemudian hari akibat kekeliruan dalam eksekusi objek tanah,” kata Dr. Sa’i, didampingi tim hukumnya, Rizki Fatimantara Pulungan, S.H.
Lebih lanjut, Dr. Sa’i juga menyampaikan bahwa Panitera menjelaskan pihak-pihak yang merasa keberatan atau mengklaim kepemilikan atas objek tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan perlawanan terhadap eksekusi.
“Saat itu, Panitera menyampaikan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan atau mengklaim kepemilikan atas objek tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan perlawanan terhadap eksekusi,” ujarnya.












