Hukum

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

47
×

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Sa'i Rangkuti: Tergugat Hanya Pengelola Lahan Bukan Sebagai Pemilik, Ketua PN Rantau Prapat Agar Berhati-hati dan Cermat

Dr M Sa'i Rangkuti, SH , MH.

Hasil Pengukuran dan Pernyataan BPN

Dalam wawancara, Diki Brian dari BPN Labuhanbatu Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengukuran telah selesai. Ia menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan dengan panduan juru sita dan didampingi oleh pihak pemohon serta termohon. Selain itu, pengukuran juga dikawal oleh pihak Polres Labuhanbatu Selatan.

“Pelaksanaan pengukuran sudah selesai. Tadi sudah kita coba ukur keliling bersama, yang dipandu oleh juru sita dan didampingi oleh pihak pemohon serta termohon. Pengukuran ini juga dikawal oleh pihak Polres Labuhanbatu Selatan,” ucap Diki.

Ia menambahkan bahwa hasil pengukuran akan segera dikeluarkan dalam bentuk produk peta bidang. Semua proses dijalankan sesuai dengan SOP, dan informasi selanjutnya akan disampaikan setelah produk tersebut selesai.

“Secara umum tidak ada kendala, hanya saja medannya cukup berat. Ditambah lagi ini di bulan puasa, jadi proses pengukurannya agak sedikit lebih lambat,” ujar Diki.

Setelah proses konstatering selesai, para hadirin membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *