Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan
Sebarkan artikel ini
Masyarakat terlibat adu argumentasi dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, sementara aparat kepolisian dan TNI berada di lokasi bersama pihak perusahaan, sebelum konferensi pers Abdul Aziz pada Oktober 2026 (pelitaharian.id/Foto: Ist).
MEDAN, pelitaharian.id – Abdul Aziz, penasihat hukum masyarakat Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup, meminta pemerintah menelaah kembali persoalan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda seluas sekitar 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ia juga menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 melalui Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Abdul Aziz memaparkan persoalan pengelolaan perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda seluas sekitar 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/10/2026) (pelitaharian.id/Foto: Ist).
Permintaan tersebut disampaikan Abdul Aziz dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026). Ia merupakan pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) sekaligus Wakil Ketua Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE).