Ia menerangkan bahwa warga Kota Medan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kita telah programkan 3 tahun yang lalu program UHC namanya. Apa itu UHC? Adalah pemberian layanan gratis tanpa dipugut bayaran dengan hanya menunjukkan KTP apabila berobat ke rumah sakit mana pun yang melayani BPJS. Jangan pula ke Columbia ya. Siloam tidak. yang ada pelayanan BPJS Mitra Medika, Mitra Sejati, Elisabeth Perngadi, adam Malik hanya menunjukkan KTP Ibu bebas dari pembayaran.”
Godfried juga menerangkan bahwa manfaat UHC tidak hanya dapat digunakan di Kota Medan, tetapi juga ketika warga menjalani perawatan di berbagai daerah di Indonesia selama rumah sakit tersebut menerima peserta BPJS.
“Di mana aja, Pak Dubis itu? Mau di Pekanbaru, mau di Jakarta, mau di Jambi terserah di seluruh Indonesia boleh. Jadi kalau Bapak Ibu yang apalagi yang lansia kalau sakit misalnya jalan-jalan berkunjung ke Padang, sakit di sana kasih tunjuk KTP aja ke rumah sakit Bu.”
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa KTP yang digunakan harus telah terbit paling sedikit tiga bulan sebelum digunakan sebagai syarat memperoleh layanan kesehatan melalui program UHC.












