Ia mengungkapkan, DPRD Kota Medan telah memanggil jajaran direksi sejumlah rumah sakit pemerintah maupun swasta untuk mencari solusi agar masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh kamar ketika membutuhkan perawatan.
“Kita baru-baru ini sudah panggil semua direksi direktur rumah sakit baik swasta pemerintah. Kita membuat nanti database data kamar seluruh rumah sakit yang di Medan ini.”
Menurut Godfried, nantinya masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara langsung rumah sakit mana yang masih memiliki ketersediaan kamar sehingga tidak perlu berpindah-pindah mencari tempat perawatan.
Selain itu, ia menegaskan tidak ada ketentuan yang membolehkan rumah sakit memulangkan pasien hanya karena telah menjalani perawatan selama tiga hari apabila belum ada rekomendasi dari dokter.
“Tidak ada rumah sakit sesudah 3 hari suruh pulang. Ada seperti itu ya? Ah gak boleh. Tanpa ada rekomendasi dokter tidak boleh pulang.”
Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Karena itu, rumah sakit tidak diperbolehkan meminta uang muka kepada pasien dalam kondisi darurat.
“Dan apabila masuk ke rumah sakit keselamatan adalah diutamakan berundang-undang. Tidak boleh dikutip uang fajar. DP tidak ada dikutip uang fajar.”












