Berita UtamaHukum

Aksi Mahasiswa Jilid II di Medan: Bongkar Dugaan Diskriminasi Hukum, Tuntut Kapolda Copot Kasatreskrim Polrestabes, Kanit PPA Dearma Sinaga, Penyidik Sinta dan Penyidik Pembantu Ricardo Sitohang, Segera Proses Laporan 7 Bulan Mandek

×

Aksi Mahasiswa Jilid II di Medan: Bongkar Dugaan Diskriminasi Hukum, Tuntut Kapolda Copot Kasatreskrim Polrestabes, Kanit PPA Dearma Sinaga, Penyidik Sinta dan Penyidik Pembantu Ricardo Sitohang, Segera Proses Laporan 7 Bulan Mandek

Sebarkan artikel ini
Puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi jilid kedua yang dimulai di depan kantor Polda Sumut. (pelitaharian.id/ist)

Medan, pelitaharian.id – Puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara kembali turun ke jalan, Senin (2/12/2024). Kali ini, mereka menggelar aksi demonstrasi jilid kedua yang dimulai di depan Kantor Polrestabes Medan, Jalan HM Said, sebelum melanjutkan orasi ke Markas Polda Sumut.

Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan, massa meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kasatreskrim Polrestabes Medan dan penyidik pembantu Aiptu Ricardo Sitohang, SH, karena diduga tidak amanah dalam menjalankan tugas, segera proses laporan yang sudah 7 bulan mandek.

Sorotan Kasus: Laporan yang Mandek Selama 7 Bulan

Dalam orasinya di Polrestabes Medan, Sutoyo, SH., M.Kn., perwakilan dari massa aksi, menyebutkan bahwa Sehubungan dengan beberapa isu sosial hukum di lingkungan wilayah hukum Polrestabes Medan yang mana adanya beberapa pemberitaan media sosial bahwa ada indikasi diskriminasi hukum yang terjadi pada proses penerimaan laporan yang memiliki kesamaan kasus namun terkesan adanya tebang pilih dalam proses penerimaan hingga penindakan, yang dimana nomor laporan polisi: LP/B/450/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana bersama-sama dalam Pasal 351 jo 170 KUHP, yang kemudian LP ini dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Kasus ini ditangani oleh unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangani oleh penyidik pembantu Aiptu Rikardo Sitohang, SH.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *