“Menurut pendapat kami harus mendapat tindak lanjut dari instansi terkait untuk mengatasi kendala tersebut kami mendesak pemerintah kota Medan melalui badan pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah atau bprd kota Medan untuk segera mungkin melakukan intensifikasi perbasakan elips efektif dengan memperbaiki Tata kelola dari sisi regulasi administrasi perpajakan yang berbasis digital maupun intergritas pengelolaan pajak dan Retribusi melalui sosialisasi peraturan daerah kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada warga masyarakat kota Medan secara intensif sehingga dengan demikian para wajib pajak dan Retribusi Daerah dapat lebih memahami begitu besarnya kontribusi yang mereka lakukan dalam mendukung program-program pembangunan kota Medan ke depan berikutnya”, paparnya.
Selanjutnya, terkait piutang pajak dan Retribusi Daerah yang nilainya masih cukup besar kami meminta dilakukan penagihannya lebih optimal melalui tim terpadu yang bentuk khusus
Lalu, setelah membaca dan mencermati nota keuangan pelaksanaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2023 jawaban saudara Walikota serta hasil laporan pembahasan badan anggaran DPRD kota Medan izinkan kami menyampaikan beberapa catatan usulan dan saran berikut rangkaian pembahasan yang telah dilakukan atas laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 secara yuridis formal telah mengacu dan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang ada.













