Berita Utama

DPRD dan Pemko Medan Setujui Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023 Serta Laporan Banggar dan Pendapat Fraksi-fraksi

×

DPRD dan Pemko Medan Setujui Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023 Serta Laporan Banggar dan Pendapat Fraksi-fraksi

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (25/06/2024) siang (pelitaharian.id/ist).
Suasana Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (25/06/2024) siang (pelitaharian.id/ist).

” Penggunaan anggaran untuk UHC yang sudah dilakukan di tahun 2023 harus juga bisa dipertanggungjawabkan oleh bpjs kesehatan terutama terkait dengan pelayanan untuk pasien BPJS dan UHC Kota Medan yang masih juga belum baik oleh rumah sakit yang menjadi provider BPJS”, dituturkan T. Edriansyah Rendy, S.H., M.Kn.

Selanjutnya, T. Edriansyah Rendy, S.H., M.Kn mengingatkan dengan besarnya nilai yang dialokasikan untuk program UHC dan BPJS, seharusnya Dinas Kesehatan Kota Medan lebih focus terkait dengan pelayanan UHC di rumah sakit Kota Medan.

” Mengingat besarnya anggaran yang kita alokasikan, untuk program ini sudah seharusnya dinas kesehatan kota medan lebih perhatian lagi terkait dengan pelayanan UHC di rumah sakit Kota Medan “, disampaikannya.

Lebih lanjut, T. Edriansyah Rendy, S.H., M.Kn menyampaikan harus ada tindakan mencabut provider BPJS rumah sakit yang buruk performa pelayanannya.

” Dalam kesempatan ini sekali lagi kami sampaikan bahwa harus ada efek jera bagi rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS dengan baik, yaitu dengan merekomendasikan untuk mencabut provider bpjs rumah sakit yang buruk performa pelayanannya. sampai sekarang kami belum melihat hal ini di lakukan oleh dinas kesehatan, menurut hemat kami menunjukkan belum seriusnya dinas kesehatan dalam perhatiannya terhadadap pelayanan kesehatan peserta UHC dan BPJS di Kota Medan”, dikatakannya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *