
DPRD dan Pemko Medan Setujui Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023 Serta Laporan Banggar dan Pendapat Fraksi-fraksi

Oleh karena itu, selain pengawasan DPRD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 ini juga harus mendapatkan penilaian dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK), dimana BPK akan melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian risiko, yang didukung pemanfaatan big data analytic. Hasil pemeriksaan BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD, diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai sejauhmana APBD 2023 digunakan mendukung pencapaian rencana pembangunan daerah.
Perlu juga diingatkan bahwa jika dalam pelaksanaan APBD terdapat penyimpangan kebijakan dan penyimpangan kegiatan anggaran yang sudah ditetapkan akan diberikan sanksi pidana dan sanksi administratif, sebagaimana diatur pada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BAB IX pasal 34 ayat 1 dan 2.
Ketentuan pasal ayat (1) ”Menteri/Pimpinan lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang”.
Ayat (2) ”Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang”.
Atas hal tersebut, Fraksi Hanura, PSI, PPP menyampaikan pendapat sebagai bagian dari penilaian atas Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Namun sebelumnya terlebih dahulu kami sampaikan beberapa catatan penting sebagai berikut:
1. Pendapatan
Pendapatan Daerah pada APBD 2023 setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp 7.296.157.352.009dan hingga 31 Desember 2023 dan yang mampu direalisasikan sebesar Rp 5.802.478.749,50 atau 79,53 persen. Dari data ini menunjukkan capaian pendapatan daerah sangat tidak maksimal. Oleh karena itu realisasi pendapatan daerah ini harus menjadi catatan sekaligus bahan evaluasi agar dalam perencanaan pendapatan harus lebih realistis dan berbanding lurus dengan potensi pendapatan daerah yang ada.
2. Belanja
Alokasi belanja daerah pada APBD tahun 2023 sebesar Rp.7.844.702.182.572,- dan total alokasi belanja daerah itu yang mampu direalisasikan adalah Rp.6.282.441.543.317,28 atau sebesar 80,09 persen. Dengan rincian belanja Operasi terealisasi (88,31 %), belanja Modal (62,79%) dan belanja tak terduga (0,27 %). Daya serap belanja ini harus menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah. sebab kegagalan daya serap anggaran adalah kegagalan pemerintah sebagai pelaksana program dan kegagalan program pembangunan adalah kegagalan pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
3. Proyek Pembangunan Multiyears
Pada saat ini di kota medan setidaknya ada empat proyek multiyears yang pembangunannya didanai APBD pada pos Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tara Ruang Kota Medan. Berdasarkan perjanjian kerja, Pemko Medan harus menunaikan kewajiban beban bayar di muka untuk pembiayaan proyek tersebut yang berakibat pada salda kas pemko medan menjadi tidak stabil dan kritis. Catatan fraksi kami kedapan program pembangunan yang menggunakan metode pembaiayaan tahun jamak harus memiliki kajian dan dianalisis yang holistik terutama terhadap kemampuan dan kekuatan pembiayaan, sehingga proyek pelaksanaan proyek tahun jamak tidak mengganggu pos program lain.
4. Transparansi Proyek Gagal
Catatan kami berikutnya terkait dengan proyek gagal pembangunan lampu pocong yang kami pertanyakan pada pandangan umum fraksi Hanura PSI PPP. Transparansi penyelesaian proyek tersebut tidak mendapat tanggapan dari pemerintah kota, padahal proyek tersebut menggunakan uang masyarakat dan sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik seharusnya masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dari pemerintah kota.
5. Papan Reklame
Catatan Fraksi Hanura PSI PPP berikutnya terkait menjamurnya vidiotron yang didirikan di taman-taman kota yang juga tidak mendapat penjelasan dari Walikota Medan, seperti yang kami pertanyakan pada pandangan umum fraksi yang lalu. Perlu dipahami bersama bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah adalah mitra sejajar yang harus saling mendukung dan menghormati. Sehingga terjalin kolaborasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik dimasa mendatang.
6. BUMD
Berikutnya yang menjadi point catatan kami adalah terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sampai saat ini belum berkontribusi pada pendapatan daerah. Penyertaan modal yang telah diberikan melalui APBD ternyata tidak mendatangkan kemanfaatan bagi pendapatan daerah, justru tiga BUMD hanya menjadi beban bagi APBD, sebab setiap tahun laporan keuangannya selalu merugi. Untuk itu, harus ada evaluasi yang menyeluruh bagi keberadaan BUMD, sehingga dimasa mendatang dapat berkontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah.
Pada bagian akhir pendapat fraksi Hanura PSI PPP menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan dengan sturktur sebagai berikut ;
Pendapatan Daerah : Rp. 5.802.580.478.749,50.
Belanja : Rp. 6.282.441.543.317,28.
Pembiayaan Penerimaan : Rp. 548.541.290.818,08
Silpa : Rp. 68.680.226.250,30













