Berita Utama

DPRD dan Pemko Medan Setujui Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023 Serta Laporan Banggar dan Pendapat Fraksi-fraksi

×

DPRD dan Pemko Medan Setujui Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023 Serta Laporan Banggar dan Pendapat Fraksi-fraksi

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (25/06/2024) siang (pelitaharian.id/ist).
Suasana Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (25/06/2024) siang (pelitaharian.id/ist).

Atas Pemerintah Kota Medan yang telah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 1500 penerima manfaat penyandang disabilitas dan lansia yang berdomisili di 21 Kecamatan se-Kota Medan, dimana penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan(BSP). Fraksi PKS berharap kedepannya Pemerintah Kota Medan tidak hanya memberikan bantuan sosial tunai tapi juga memberikan bimbingan dan peningkatan kapasitas terhadap para penerima bantuan. Hal bisa dilakukan dalam penguatan kewirausahaan dan keahlian para penerima agar dapat memperbaiki taraf kehidupan penerima manfaat.

” Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang telah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 1500 penerima manfaat penyandang disabilitas dan lansia yang berdomisili di 21 Kecamatan se-Kota Medan, dimana penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan(BSP). Kami berharap kedepannya Pemerintah Kota Medan tidak hanya memberikan bantuan sosial tunai tapi juga memberikan bimbingan dan peningkatan kapasitas terhadap para penerima bantuan. Hal bisa dilakukan dalam penguatan kewirausahaan dan keahlian para penerima agar dapat memperbaiki taraf kehidupan penerima manfaat”, paparnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *